Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PA.Lbj Nurhayati Azis binti Massi Hj.Fatima Binti H.Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PA.Lbj
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nurhayati Azis binti Massi
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hj.Fatima Binti H.Ibrahim
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan almarhum H.Ibrahim bin Watollo telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 1983 sebagai pewaris yang sah;
 
3. Menyatakan Ahli Waris Almarhum H. Ibrahim  bin Watollo adalah sebagai berikut:
1. Hj. Halija binti Bandu (Isteri)
2. Hj. Fatimah binti H. Ibrahim (anak);
3. Abdul Azis bin H. Ibrahim, (anak)
4. Menyatakan almarhum Abdul Aziz bin H. Ibrahim (ahli waris) telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2015;
5. Menyatakan ahli waris dari almarhum Abdul Azis bin H. Ibrahim adalah sebagai berikut: 
1. Hj. Halija binti Bandu ( ibu Abdul Azis bin H. Ibrahim)
2. Nurhayati Azis Binti Massi (Isteri Abdul Azis bin H. Ibrahim)
3. Alya Wardani binti Abdul Azis (anak Abdul Azis bin H. Ibrahim)
4. Uswatun Hasanah (anak Abdul Azis bin H. Ibrahim)
6. Menyatakan Halija binti Bandu  (istri Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2021;
7. Menyatakan harta bersama H.Ibrahim bin Watollo dan Hj Halija binti Bantu berupa sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan ukuran 452m2 yang terletak di Kampung Tengah, RT/RW 010/005, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Bapak Isbahudin bin H. Idrus
Timur : Jalan Raya
Selatan : Tanah milik bapak Frans bin Muntero
Barat : Jalan Reklamasi
Adalah harta waris H.Ibrahim bin Watollo
 
8. Menyatakan harta waris berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan ukuran 452m2 yang terletak di Kampung Tengah, RT/RW 010/005, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut agar dibagi sesuai ketentuan hukum islam;
9. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan bagian anak-anak Penggugat sesuai bagiannya masing-masing terhadap tanah obyek sengketa kepada anak-anak Penggugat secara damai (natura), sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku;
 
10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang ditentukan oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo adalah sah dan berharga;
 
11. Menyatakan putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
12. Menyatakan Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk pada putusan ini;
13. seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini  sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak