INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PA.Lbj | FATMAWATI HASAN BINTI HASAN | 1.HUKMAWATI BINTI KAHARUDIN H SIGA 2.ISMAWATI BINTI KAHARUDIN H SIGA 3.MAHFUD BIN KAHARUDIN H SIGA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PA.Lbj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Mengabulkan Permohonan terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa waris pada Posita Poin (8 :.2)
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo terhadap Objek sengketa pada Posita Poin (8 : 2) ;
4.Menetapkan Almarhum Kaharudin H siga Bin H Siga (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 07 Desember tahun 2025 berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : Ksr.470/882/IV/2026, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo;
5.Menetapkan Ayah kandung Pewaris H Siga Bin Abdullah telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 1980, dan ibu kandung Pewaris bernama Delima Binti Mahfud telah meninggal dunia pada tahun 1970 dalam keadaan beragama Islam;
6.Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Kaharudin H siga Bin H Siga yaitu :
6.1.FATMAWATI HASAN BINTI HASAN, (ISTERI) /Penggugat
6.2.HUKMAWATI BINTI KAHARUDIN H SIGA, (Tergugat 1);
6.3.ISMAWATI BINTI KAHARUDIN H SIGA, (Tergugat 2);
6.4.MAHFUD BIN KAHARUDIN H SIGA, (Tergugat 3);
6.5.RISMAWATI BINTI KAHARUDIN H SIGA, (Turut Tergugat 1);
6.6.NILAWATI BINTI KAHARUDIN H SIGA, (Turut Tergugat 2);
6.7.FADILAH BINTI KAHARUDIN H SIGA, (Turut Tergugat 3);
7.Menetapkan seluruh harta peninggalan (objek waris) Almarhum Pewaris Kaharudin H Siga Bin H Siga sebagai harta warisan yang belum dibagi waris berupa:
7.1.Satu (1) Unit Kapal dengan bukti berupa Grosse Akta Pendaptaran Kapal, No; 182, tanggal 22 Oktober 2025 dengan Nama Kapal WANUA MEKKAH, atas nama Kaharudin H Siga, dengan Alamat Labuan Bajo RT.005.RW.004, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur;
7.2.Satu (1) Unit Kapal dengan bukti berupa Grosse Akta Pendaptaran Kapal, No; No; 125, tanggal 31 Januari 2024 dengan Nama Kapal PEMAYAR, atas nama Kaharudin H Siga, dengan Alamat Labuan Bajo RT.005.RW.004, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7.3.Sebidang Tanah Pekarangan seluas ± 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), diatasnya di bangunan rumah permanen, yang diperoleh selama pernikahan antara Fatmawati Hasan Binti Hasan (Penggugat) bersama Almarhum (Pewaris) Kaharudin H siga Bin H Siga dan sampai saat ini belum disertifikatkan, dan objek tanah tersebut terletak di Dusun Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Perovinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Sulastri.
Sebelah Selatan : Tanah Ramang H. Ambo
Sebelah Timur : Tanah Yahya Abdullah
Sebelah Barat : Gang
7.4.Bahwa Selain harta, Almarhum Kaharudin H siga Bin H Siga juga meninggalkan Hutang piutang yang jumlahnya sebesar ± RP. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) yang wajib di selesesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan;
8.Menetapkan Objek sengketa waris yang diperoleh selama dalam pernikahan Almarhum (Pewaris) Kaharudin H siga Bin H Siga bersama isteri Fatmawati Hasan Binti Hasan merupakan harta bersama;
9.Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris yang sah terhadap harta peninggalan dari Almarhum Kaharudin H Siga Bin H Siga (Pewaris) sesuai hukum Islam dan undang-undang yang berlaku;
10.Menetapkan hutang piutang yang ditinggalkan Almarhum (Pewaris) Kaharudin H siga Bin H Siga semasa hidup agar di bayar/atau dilunasi terlebih dahulu dari objek waris yang ditinggalkan oleh Pewaris;
11.Menghukum Para Tergugat serta Para Turut Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Objek sengketa waris berupa satu unit kapal bernama PEMAYAR beserta Dokumen asli, untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat untuk kemudian di bagi waris kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing, dan Apabila Objek Waris tidak dapat dibagi secara Natura / Damai, Maka Mohon Kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo untuk menetapkan seluruh Objek waris agar dapat dilakukan penjualan atau melalui kantor lelang Negara atau dengan cara yang sah menurut hukum;
12. Menetapkan hukum agar membagi hasil penjualan objek waris sesuai dengan bagian masing-masing kepada seluruh ahli waris yang sah;
13. Menghukum kepada Tergugat 3 dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan mendapat hak dari padanya untuk tunduk pada isi putusan ini;
14.Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, Banding, dan atau Kasasi;
15.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Dan/atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
