| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj | 1.TAIBA Binti MUHAMMAD SOLEH 2.Haji MUSTAJIB Bin TABA 3.BADARIA Bin TABA |
3.ALBERTUS ALVIANO GANTI 4.MARIA FATMAWATI NAPUT 5.PAULUS GRANS NAPUT 6.ROSYINA YULTI MANTUH 7.SANTOSA KADIMAN 8.RAMANG ISHAKA 9.MUHAMMAD SYAIR 10.ABDUL MANAN SIKING/AHLI WARISNYA 11.IRENE ELISA WINARTHY NAPUT 12.JOHANIS VANS NAPUT 13.H. SITI NAASIAH DAENG MAWERA 14.SARIFA Binti NASAR/AHLI WARISNYA 15.MU MINATI NASAR Binti NASAR 16.MU MINING Binti NASAR 17.ALADDIN NASAR Bin NASAR 18.ABIDIN NASAR Bin NASAR 19.AEDIN NASAR Bin NASAR/AHLI WARISNYA 20.YANTI Binti NASAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 19 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 18.01/Pdt.G/88LF/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fata-fakta tersebut di atas, maka Penggugat dengan ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Labuan Bajo, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan : DALAM PROVISI 1. Menetapkan Sita Jaminan terhadap Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur, dengan luas tanah ±16Ha (kurang lebih enam belas hektar), dengan batas-batas Sebelah Timur : Tanah Negara, Sebelah Barat : Laut Flores, Sebelah Utara : Tanah Negara, Sebelah Selatan : Tanah Negara; 2. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur/Turut Tergugat I untuk melakukan pemblokiran terhadap : 2.1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02546 Tahun 2017 a.n. Johanis Vans Naput/Tergugat IX; 2.2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02548 Tahun a.n. Irene Elisa Winarthy Naput/Tergugat X; 2.3. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02547 Tahun 2017 ±39.380M2 a.n. Nikolaus Naput; sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in Kracht van gewijsde); 3. memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur/Turut Tergugat I untuk menghentikan seluruh proses permohonan, pengukuran dan penerbitan Sertifikat Hak Milik a.n. Albertus Alviano Ganti/Tergugat XI dengan luas tanah ±26.692M2 dan Rosyina Yulti Mantuh/Tergugat XIV dengan luas tanah ±29.946M2 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in Kracht van gewijsde); DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Haji Makking; 3. Menyatakan Para Penggugat pada saat transaksi jual beli Tanah Objek Sengketa milik Alm. Haji Makking pada tanggal 2 Mei 1990 tergolong sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Haji Makking; 4. Menyatakan H. Siti Naasiah Daeng Mawera/Tergugat I, Alm. Nasar Bin Haji Supu (Tergugat II s/d VIII sebagai ahli warisnya), Alm. Nikolaus Naput (Tergugat IX s/d XIII sebagai ahli warisnya), Johanis Vans Naput/Tergugat IX, Irene Elisa Winarthy Naput/Tergugat X, Albertus Alviano Ganti/Tergugat XI, Rosyina Yulti Mantuh/Tergugat XIV, Santosa Kadiman/Tergugat XV, Alm. Ishaka (Tergugat XVI adalah ahli warisnya), Alm. Haku Mustafa (Tergugat XVII adalah ahli warisnya) dan Abdul Manan Siking/Tergugat XVIII telah melakukan Perbuatan Pelawan Hukum; 5. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas tanah ±16Ha (kurang lebih enam belas hektar), dengan batas-batas Sebelah Timur : Tanah Negara, Sebelah Barat: Laut Flores, Sebelah Utara: Tanah Negara, Sebelah Selatan: Tanah Negara adalah tanah hak milik Alm. Haji Makking; 6. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas tanah ±16Ha (kurang lebih enam belas hektar), dengan batas-batas Sebelah Timur : Tanah Negara, Sebelah Barat: Laut Flores, Sebelah Utara: Tanah Negara, Sebelah Selatan: Tanah Negara, merupakan harta peninggalan/warisan dari Alm. Haji Makking yang belum dibagi waris (boedel waris); 7. Menyatakan jual beli Tanah Objek Sengketa, sebagaimana Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat tanggal 2 Mei 1990 adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 8. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat tanggal 2 Mei 1990 adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 9. Menyatakan kwitansi tanggal 1 Maret 1990 1990 cacat yuridis, cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 10. Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02546 Tahun 2017 a.n. Johanis Vans Naput/Tergugat IX, Sertipikat Hak Milik Nomor : 02548 a.n. Irene Elisa Winarthy Naput/Tergugat X dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02547 a.n. Nikolaus Naput oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur/Turut Tergugat I cacat yuridis, cacat administrasi, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 11. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur/Turut Tergugat I untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02546 Tahun 2017 a.n. Johanis Vans Naput/Tergugat IX, Sertipikat Hak Milik Nomor : 02548 a.n. Irene Elisa Winarthy Naput/Tergugat X dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02547 a.n. Nikolaus Naput; 12. Menyatakan penyerahan tanah oleh Ishaka (Tergugat XVI adalah ahli warisnya) dan Alm. Haku Mustafa (Tergugat XVII adalah ahli warisnya) kepada Alm. Beatrix Seran Nggebu, sebagaimana Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanggal 21 Oktober 1991 cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 13. Menyatakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanggal 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu cacat yuridis, cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 14. Menyatakan Bidang Tanah dengan luas tanah ±26.692M2 a.n. Albertus Alviano Ganti/Tergugat XI dan Bidang Tanah dengan luas tanah ±29.946M2, a.n. Rosyina Yulti Mantuh/Tergugat XIV yang alas haknya Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanggal 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 15. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur/Turut Tergugat I membatalkan permohonan penerbitan sertifikat Bidang Tanah dengan luas tanah ±26.692M2 a.n. Albertus Alviano Ganti/Tergugat XI dan Bidang Tanah dengan luas tanah ±29.946M2, a.n. Rosyina Yulti Mantuh/Tergugat XIV; 16. Menyatakan Para Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara a quo; 17. Menyatakan perbuatan pembebanan dengan perikatan apapun atas Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera/Tergugat I, Alm. Nasar Bin Haji Supu (Tergugat II s/d VIII sebagai ahli warisnya), Alm. Nikolaus Naput (Tergugat IX s/d XIII sebagai ahli warisnya), Johanis Vans Naput/Tergugat IX, Irene Elisa Winarthy Naput/Tergugat X, Alm. Beatrix Seran Nggebu (Tergugat IX s/d XIII sebagai ahli warisnya), Albertus Alviano Ganti/Tergugat XI, Rosyina Yulti Mantuh/Tergugat XIV, Santosa Kadiman/Tergugat XV, Alm. Ishaka (Tergugat XVI adalah ahli warisnya) dan Alm. Haku Mustafa (Tergugat XVII adalah ahli warisnya), Abdul Manan Siking/Tergugat XVIII atau oleh pihak lain, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum; 18. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah Objek Sengketa menjadi sita Eksekusi untuk diserahkan kepada ParaPenggugat dan ahli wais lainnya; 19. Menghukum Tergugat IX s/d Tergugat XVIII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan Tanah Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun; 20. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XVII untuk membayar kerugian Materiil dan Imaterial secara tanggung renteng, sebagai berikut : 20.1. Kerugian Materiil 20.1.1. Para Penggugat tidak dapat menyewakan Tanah Objek Sengketa, sejak tahun 2014 s/d tahun 2026, yang harga sewa tanahnya sebesar Rp.50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) perhektarnya. Jadi kerugiannya sebesar Rp.50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) x 16 HA (enam belas hektar) x 12 Tahun = Rp.9.600.000.000,- (Sembilan miliar enam ratus juta rupiah) 20.1.2. Biaya Kuasa Hukum dalam mengurus perkara a quo sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) 20.1.3. Total kerugian Materiil adalah Rp. 15.600.000.000,- (lima belas miliar enam ratus juta rupiah) 20.2. Kerugian Immateriil 20.2.1. Para Penggugat mengalami tekanan psikologis, mengalami sakit, fokus kerja terganggu, menanggung rasa malu, dan rusaknya nama baik, oleh karena itu Para Penggugat mengkonversikan kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); 20.3. Total kerugian Materiil dan Immateriil adalah Rp.25.600.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus juta rupiah). 21. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XVIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 22. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XVIII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
